Deskripsi Kerja Personil LPM

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu

Tugas pokok dan fungsi Ketua LPM adalah mengkoordinasi pengembangan kurikulum UM Palembang :

  1. Menyusun rencana Program kerja dan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu
  2. Melaksanakan pengembangan sistem penjaminan Mutu Caturdharma UM Palembang
  3. Mengkoordinasi Pelaksanaan Kegiatan Penjaminan Mutu Internal
  4. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan akreditasi prodi dan Institusi
  5. Mengkaji dan menjajagi berbagai bentuk akreditasi dan sertifikasi baik dalam negeri maupun luar negeri
  6. Mengkoordinasi pengkajian kurikulum dan pengembangan Mutu  UM Palembang
  7. Mengkaji Perkmbangan sistem Pendidikan yang sesuai perkembangan terkini
  8. Merancang dan mengembangkan sistem Pendidikan profesi
  9. Merancang dan mengembangkan sistem Pendidikan vokasi
  10. Mendorong terwujudnya Lembaga Sertifikasi Profesi UM Palembang
  11. Bertugas melakukan monitoring, pendampingan dan koordinasi dalam setiap pengusulan program hibah dari berbagai Lembaga donor, baik dalam dan luar negeri

 

Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu

Sekretaris memiliki tugas pokok dan fungsi membantu ketua LPM dan Organ LPM dalam menyelenggarakan manajemen dan administrasi, dengan rincian tugas:

  1. Membantu Ketua LPM dalam pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan anggaran Lembaga
  2. Bertanggung jawab terhadap dokumen kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan laporan hasil kegiatan
  3. Bertanggung jawab dalam Kegiatan administrasi surat menyurat yang berkaitan dengan LPM dan pengarsipan
  4. Bertanggung jawab terhadap agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan
  5. Membantu Pelaksanaan pengembangan penjaminan mutu Universitas
  6. Membantu pelaksanaan Audit Mutu Internal Universitas
  7. Membantu Pelaksanaan kegiatan akreditasi prodi dan akreditasi institusi, serta akreditasi unit/Lembaga di lingkungan UM Palembang
  8. Mengoperasikan sistem pengusulan akreditasi dan sistem pemetaan SPMI
  9. Membantu Pelaksanaan Pengkajian kurikulum dan pengembangan mutu pembelajaran
  10. Membantu dalam penyelenggaraan diklat dan sertifikasi
  11. Membantu dalam pembukaan program studi baru
  12. Membantu dalam pengusulan program hibah dari berbaga Lembaga donor

 

Staf Lembaga Penjaminan Mutu

Staf Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan administrasi dan pengarsipan LPM , dengan rincian tugas:

  1. Membantu melakukan urusan ketatausahaan, keuangan dan kerumahtanggaan;
  2. Mengadministrasikan surat masuk, surat keluar , surat Keputusan dan surat lainnya;
  3. Menginventarisir berbagai dokumen mutu dan kebutuhan dokumen akreditasi prodi maupun instansi;
  4. Menyusun rencana kebutuhan ATK, peralatan dan inventaris Kantor ;
  5. Membantu mmelakukan pengolahan data hasil audit internal mutu ;
  6. Mengoperasikan website Lembaga penjaminan Mutu ;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan maupun unsur organisasi lainnya.

 

Kepala Bidang SPME

Kepala Bidang SPME mempunyai tugas pokok dan fungsi

  1. Membuat usulan perencanaan, program dan strategi pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang (Akreditasi, PDPT, ISO, dan Sertifikasi Dosen);
  2. Membuat usulan pelatihan untuk meningkatkan mutu SDM kepada seluruh staf dan dosen yang terlibat dalam SPMI;
  3. Melakukan pendampingan proses akreditasi program studi;
  4. Mengusulkan anggaran SPMI kepada ketua LPM.

 

Kepala Bidang SPMI

Kepala Bidang SPMI mempunyai tugas pokok dan fungsi

  1. Mengusulkan kepada ketua LPM tentang perubahan standar dan kebijakan mutu hasil rapat tinjauan manajemen;
  2. Melaporkan hasil pelaksanaan SPMI kepada ketua LPM;
  3. Melakukan pelatihan untuk meningkatkan SDM yang terlibat dalam SPMI;
  4. Mengusulkan anggaran SPMI kepada ketua LPM setiap awal tahun anggaran;

 

Kepala Bidang AMI

Kepala Bidang AMI mempunyai tugas pokok dan fungsi

  1. Membuat perencanaan, program dan strategi pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang;
  2. Menyiapkan TIM auditor Audit Mutu Internal (AMI);
  3. Mengadakan pelatihan auditor Audit Mutu Internal (AMI);
  4. Mengusulkan kepada ketua LPM tentang perubahan standar dan kebijakan Audit Mutu Internal hasil rapat tinjauan manajemen;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan audit Mutu Internal kepada ketua LPM;
  6. Melakukan pelatihan untuk meningkatkan SDM yang terlibat dalam Audit Mutu Internal;
  7. Mengusulkan anggaran Audit Mutu Internal kepada ketua LPM setiap awal tahun anggaran.

 

Kepala Bidang TIK

Kepala Bidang TIK mempunyai tugas pokok dan fungsi:

  1. Membuat perencanaan, program dan strategi pelaksanaan sistem pelayan TIK di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang;
  2. Menyiapkan Sistem Informasi Akademik dan Kemahasiswaan (SIAKAD) di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang;
  3. Mengadakan pelatihan untuk meningkatkan mutu SDM TIK di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang;
  4. Melakukan implementasi SIAKAD pada semua unit dan prodi yang terkait;
  5. Memberikan layanan TIK untuk Fakultas dan Biro di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang;
  6. Mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan layanan TIK di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang;
  7. Membuat laporan secara berkala kepada ketua LPM tentang pelaksanaan layanan TIK di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang.

 

Auditor Audit Mutu Internal

Auditor memiliki tugas dan fungsi sebagai petugas pelaksanaan audit internal yang diberikan oleh LPM sesuai dengan bidang mutu yang di audit oleh LPM dalam kegiatan SPMI